Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bagian Pembinaan dan Advokasi melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Uji Kompetensi dan Uji Kesiapan Sarana dan Prasarana secara daring di Lantai 4 Ruang CAT Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada hari Rabu, (31/8). Dari beberapa OPD/Dinas yang mengusulkan ada 6 (enam) peserta yang mengusulkan sebagai peserta Bimtek Uji Kompetensi dan Uji Kesiapan Sarana dan Prasarana  dalam rangka untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan jabatan pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari jabatan lainnya. Melalui aplikasi Sistem Informasi Perpindahan yang dikembangkan oleh LKPP diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam hal pemenuhan kebutuhan formasi jabatan dalam bentuk Pembinaan Sumber Daya Manusia khsususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dari total 6 (enam) peserta yang  mengusulkan nama tersebut berasal dari Lingkup Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti perserta dari masing-masing OPD/Dinas lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diantaranya Biro Pengadaan Barang/Jasa, Badan Keuangan Daerah, Dinas PUPR, Dinas PTSP, Dinas Sumber Daya Manusia dan DP3CSKB.  Seluruh peserta adalah peserta yang telah melakukan Pengadaan Barang/Jasa baik sebagai Pejabat Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen dan Pokja Pemilihan.  
Sebelum uji kompetensi itu dilaksanakan sesuai jadwal yang di sampaikan oleh LKPP akan dilaksanakan pada tanggal 7-12 September 2022 perlu melakukan konfirmasi data diri mengisi form self-assessment dan pernyataan kesiapan sarana-prasarana. 
Adapun kompetensi yang diujikan Teknis (Uji Kompetensi), antara lain : Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, Pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah, Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola.
Adapun Metode Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain yang disyaratkan antara lain :
• Verifikasi
Portofolio metode uji kompetensi yang dilakukan dengan menilai kesesuaian bukti hasil pekerjaan terhadap jenis kompetensi. Bukti yang diberikan adalah salinan hasil pekerjaan yang disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan/Surat Tugas/Surat Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang/Sertifikat Pelatihan Kompetensi.
Verifikasi Portofolio
• Pemilihan dan Pengajuan Portofolio
Peserta wajib memilih dan mengajukan salah 1 (satu) dari 4 (empat) jenis kompetensi dan melampirkan dokumen portofolio berdasarkan indikator kompetensi pada jenis kompetensi yang dipilih.
• Penilaian Portofolio
Penilaian portofolio dilakukan terhadap dokumen portofolio yang diajukan dengan menilai: 1) Keabsahan, keaslian, dan keterkinian dokumen; dan 2) kesesuaian substansi dengan indikator kompetensi.
• Wawancara proses tanya jawab terhadap portofolio yang disampaikan peserta dengan menggunakan panduan wawancara terstruktur berdasarkan persyaratan kompetensi jabatan yang akan diduduki.
Wawancara
• Wawancara dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
v Wawancara dilakukan terhadap portofolio yang diajukan;
v Wawancara dilakukan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
v Wawancara dilakukan secara langsung/jarak jauh; dan
v Asesor memberikan rekomendasi atas hasil wawancara.
Dengan mengkuti uji kompetensi maka sumber daya yang mengelola fungsi pengadaan dapat dipastikan memiliki standar kompetensi yang memadai dalam pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.