Pangkalpinang, 25 September 2025 – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Konsolidasi Pengadaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini mengusung tema “Konsolidasi Pengadaan sebagai Strategi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Peningkatan Produk Dalam Negeri (PDN) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK)”. Melalui sosialisasi ini, LKPP mendorong pemerintah daerah untuk semakin aktif mengoptimalkan strategi konsolidasi sebagai upaya menciptakan efisiensi, efektivitas, serta keberpihakan terhadap produk dalam negeri dan pelaku UMKK.

Berdasarkan data pengadaan tahun 2024, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat sejumlah capaian yang menggembirakan:

  • Realisasi PDN sebesar 94,06% dari target 95%.
  • Realisasi UMK mencapai 84,88% dari target 40%.
  • Pemanfaatan e-Purchasing sebesar 42,73%, melampaui target 30%.

Capaian ini menjadi bukti komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional pengadaan barang/jasa yang berorientasi pada peningkatan penggunaan PDN dan pemberdayaan UMKK.

Konsolidasi pengadaan tidak hanya dipandang sebagai strategi efisiensi anggaran, melainkan juga langkah nyata untuk memperkuat daya saing industri lokal.

“Konsolidasi memungkinkan pemerintah memperoleh harga yang lebih efisien melalui skala besar, sekaligus membuka peluang lebih luas bagi produk lokal dan pelaku UMKK untuk masuk ke rantai pasok pemerintah,” ujar perwakilan LKPP.

Selain konsolidasi, LKPP juga memperkenalkan strategi pendukung lainnya, seperti Probity Advice sebagai instrumen mitigasi risiko dalam pengadaan, serta Clearing House Pengadaan yang berfungsi sebagai forum penyelesaian permasalahan secara cepat, komprehensif, dan transparan.

Sosialisasi ini dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesepahaman sekaligus komitmen bersama untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara konsisten di tingkat daerah.

Dengan langkah nyata tersebut, LKPP optimistis konsolidasi pengadaan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memastikan belanja pemerintah berlangsung lebih tepat guna, efisien, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.