Bertempat di Soll Marina Bangka Hotel, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Selama 2 hari pada tanggal 11-12 Juli 2018.
Rakor LPSE tahun 2018 tersebut merupakan penyelenggaraan Rakor LPSE Tingkat Provinsi ke-3 yang pada tahun ini mengambil Tema : “”Peningkatan Sinergi LPSE dalam Rangka Implementasi Kebijakan Terbaru e-Procurement Nasional”.
Peserta Rakor LPSE terdiri dari pengelola LPSE seluruh kabupaten / kota dan juga diikuti oleh LPSE Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Firdaus Alamsyah, ST menyampaikan bahwa penyelenggaraan Rakor Tahun 2018 kali ini mengambil tema tersebut seiring baru diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang mulai berlaku per 1 Juli 2018, sehingga LPSE Provinsi sebagai pembina LPSE Kabupaten/Kota perlu bersinergi untuk mempersiapkan perubahan tersebut.
“Tema Rakor LPSE kali ini seiring dengan baru diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, sehingga kita perlu bersinergi dengan LPSE Kabupaten/Kota dan juga LPSE Polda di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung” ujar Firdaus.
Acara Rakor LPSE dibuka secara resmi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Ir. Syahruddin, M.Si pada tanggal 11 Juli 2018. Dalam sambutannya Gubernur menyampaikan melalui rakor LPSE ini diharapkan LPSE se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat mengedepankan peningkatan layanan LPSE dan mempersiapkan diri guna menindaklajuti perubahan yang terjadi dengan adanya regulasi terbaru tentang pengadaan barang jasa pemerintah yang berlaku.
“LPSE diharapkan dapat mengedepankan peningkatan layanan dan mempersiapkan diri guna menindaklajuti perubahan regulasi terkait pengadaan barang jasa pemerintah yang sudah berlaku” ucap Syahruddin.
Pada kesempatan tersebut juga Gubernur Kepulauan Bangka Belitung memberikan Penghargaan kepada 5 LPSE yang telah berhasil memenuhi 17 Standarisasi LPSE yang ditetapkan oleh LKPP diantaranya LPSE Kabupaten Belitung, LPSE Kabupaten Belitung Timur, LPSE Kabupaten Bangka Barat, LPSE Kota Pangkalpinang, dan LPSE Kabupaten Bangka.