Direktorat Pengembangan SPSE LKPP melaksanakan Rapat Kerja LPSE Provinsi se-Indonesia yang diselenggarakan di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 25-26 Juli 2018. Rapat kerja LPSE Provinsi tersebut merupakan agenda setiap tahun yang dilaksanakan LKPP dimana tahun 2018 ini rapat kerja mengambil tema “Peran LPSE Provinsi dalam Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018”.
Rapat Kerja LPSE Provinsi Nasional Tahun 2018 dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Monev dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP, Sarah Sadiqa pada tanggal 25 Juli 2018. Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Monev LKPP menyampaikan bahwa dengan adanya perubahan peraturan tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi stakeholeder. Direktorat Pengembangan SPSE LKPP telah mengembangkan aplikasi SPSE terbaru yang menerjermahkan Peraturan Presiden 16 Tahun 2018. Oleh karena itu LKPP dan LPSE Perlu Pemahaman dan Semangat yang Sama dalam Mensukseskan Penerapan Aplikasi SPSE Terbaru.
“Diperlukan pemahaman dan semangat yang sama dalam dalam Mensukseskan Penerapan Aplikasi SPSE Terbaru” sebut Sarah Sadiqa.
Hadir pada acara tersebut perwakilan LPSE Provinsi se-Indonesia dan juga beberapa Kabupaten / Kota yang diundang oleh LKPP.
Rangkaian acara rapat kerja LPSE Provinsi Nasional Tahun 2018 dilanjutkan dengan Moment Penandatangan dan Pembacaan Deklarasi “Piagam Komodo” oleh seluruh perwakilan LPSE Provinsi dan LKPP di Pulau Padar, pada tanggal 27 Juli 2018.
Dari penyelenggaraan rapat kerja LPSE Provinsi Nasional Tahun 2018 tersebut, telah dihasilkan 5 kesepakatan yang diberi nama “Piagam Komodo” yang berisi :
-
LPSE Provinsi berkomitmen menggunakan aplikasi SPSE versi 4 sepenuhnya;
-
Perlunya komitmen Pimpinan Daerah dalam pemenuhan 17 Standarisasi LPSE dan pembinaan LPSE Kabupaten/ Kota di Wilayahnya;
-
LPSE Provinsi akan menyelesaikan Standarisasi LPSE paling lambat pada akhir tahun 2018;
-
LPSE Provinsi yang sudah menyelesaikan 17 Standarisasi, berkomitmen segera melakukan pembinaan kepada LPSE Kabupaten/Kota yg belum memenuhi 17 standard LPSE
-
LKPP berkomitmen segera menyelesaikan Peraturan LKPP tentang LPSE.