Dalam rangka mendukung pemenuhan kewajiban 17 standarisasi LPSE se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mencakup 7 kabupaten/kota, LPSE Prov. Kep. Bangka Belitung berperan aktif memberikan pendampingan dalam penyusunan standarisasi baik dari mulai koordinasi, bimbingan/konsultasi, maupun pra assesment bagi LPSE seluruh kabupaten/kota berdasarkan ketentuan pemenuhan standarisasi LPSE yakni Perka LKPP Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
Salah satu kegiatan terkait hal tersebut adalah dengan melakukan pendampingan kepada LPSE Kabupaten Bangka selama 2 hari pada tanggal 1 s.d. 2 Maret 2018, dalam kunjungan onsite Tim dari LKPP yakni Ibu Zelin Amalia dan Ibu Apri Dian. Kunjungan onsite dilakukan dalam rangka assesment terhadap penerapan 17 standarisasi, khususnya dalam hal peningkatan standar pelayanan no. 9, 10 dan 11, yaitu terkait pengelolaan keamanan informasi dan pengelolaan kapasitas di LPSE Kabupaten Bangka. Pendampingan Tim dari LPSE Provinsi dipimpin langsung oleh Kabag. LPSE Biro Layanan Pengadaan selaku Kepala LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Firdaus Alamsyah, ST.
Pada pertemuan yang bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka, Ir. Marwan Zahfari selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bangka yang mewakili Sekda Kab. Bangka menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Tim LKPP yang telah berkenan melakukan kunjungan onsite / assesment terhadap penerapan layanan LPSE Kabupaten Bangka menuju 17 standarisasi dan juga kepada Tim LPSE Provinsi yang selama ini telah memberikan pendampingan dan mengawal LPSE Kabupaten Bangka dalam memenuhi 17 standarisasi. Sebelumnya, LPSE Kabupaten Bangka telah menyusun standarisasi dari tahun 2014-2017 dan baru memenuhi kelulusan 12 standarisasi. Pada tahun 2018 ini LPSE Kabupaten Bangka diharapkan dapat memenuhi 17 standarisasi yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan itu juga Kepala LPSE Provinsi menyampaikan harapan bahwa dengan dilaksanakannya assesment oleh Tim LKPP maka dapat diketahui hal-hal yang perlu diperbaiki dan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam penerapan standar layanan di LPSE Kabupaten Bangka, agar sesuai dengan kriteria dan standar yang ditetapkan LKPP. Nantinya bila target 17 standarisasi LPSE terpenuhi maka LPSE Kabupaten Bangka diharapkan dapat secara konsisten menerapkan standarisasi tersebut, sehingga LPSE Kabupaten Bangka dapat memberikan layanan yang lebih baik lagi kedepannya dan turut membantu dalam rangka pelaksanaan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK.