Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis E-Purchasing bagi Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lingkup Organisasi Perangkat Daerah Prov. Kep. Bangka Belitung selama 2 (dua) hari pada tanggal 22-23 Maret 2018 bertempat di Ruang Pertemuan Pantai Pasir Padi Lantai 3 Kantor Gubernur.

Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis E-Purchasing ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Biro Pembangunan, Hartono, SE pada hari Kamis, 22 Maret 2018. Sekretaris Daerah dalam sambutannya menyampaikan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ini memiliki makna yang penting dalam rangka peningkatan pemahaman dan pengetahuan bagi Pejabat Pengadaan dan Pejabat Komitmen di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang jasa melalui ePurchasing.  E-Purchasing  merupakan tata  cara  pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor  6 tahun 2016.

Melalui kegiatan ini diharapkan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen dapat berperan aktif dalam menambah pemahaman serta pengetahuan dan juga menyampaikan kendala dan permasalahan baik dari segi regulasi maupun aplikasinya yang dihadapi perangkat daerah selama ini terkait pelaksanaan pengadaan barang melalui e-Purchasing untuk mendapatkan solusi yang terbaik.

Hadir selaku narasumber dari LKPP pada acara tersebut Bpk. Hardi Afriansyah dari Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum dan Bpk. M. Qadr Sidik dari Direktorat Pengembangan Sistem Katalog.

Dari segi regulasi dan Kebijakan tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah diterbitkan regulasi terbaru terkait Pengadaan Barang Jasa Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Adapun regulasi tersebut akan diberlakukan per 1 Juli 2018. Sehingga melalui acara ini juga setiap perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat mempersiapkan lebih awal terkait arah kebijakan dan aturan yang akan berlaku tersebut.