Dalam rangka pemenuhan standarisasi LPSE di Kementerian Pertanian untuk menjamin dan meningkatkan kualitas layanan pengadaan secara elektronik, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik. LPSE Kementerian Pertanian melakukan kunjungan ke LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu LPSE yang telah memenuhi 17 standarisasi yang ditetapkan oleh LKPP.
Dalam kunjungan yang dilaksanakan pada 28 Maret 2018 kemarin, rombongan dipimpin oleh Sekretaris LPSE Kementerian Pertanian dan disambut langsung oleh Kepala Biro Layanan Pengadaan bersama dengan Kepala LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Firdaus Alamsyah, ST beserta tim pengelola LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Beberapa hal yang dibahas dan di diskusikan dalam pertemuan kunjungan yang dilaksanakan tersebut diantaranya tentang strategi dan upaya yang ditempuh oleh LPSE Provinsi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pemenuhan standarisasi, serta mempelajari contoh dokumen dan kelengkapan bukti dukung yang dibutuhkan dalam pemenuhan standarisasi LPSE.
Dalam acara kunjungan tersebut, Sekretaris LPSE Kementerian Pertanian juga menyempatkan diri mengunjungi fasilitas dan melihat sarana dan prasarana yang dimiliki oleh LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai penyelenggara sistem pengadaan secara elektronik dalam upayanya melayani proses pengadaan dan pengelola barang/jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.