Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kompetensi aparatur dalam pengadaan barang / jasa pemerintah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti pelatihan aplikasi SPSE di LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Rabu, 21 Februari 2018 bertempat di Ruang Training LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Lt. 3 Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Materi pelatihan aplikasi SPSE disampaikan langsung oleh Kepala LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bapak Firdaus Alamsyah, ST. Hadir pada pelatihan tersebut sebanyak 7 orang aparatur dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terdiri dari pokja ULP, PPK dan pengelola pengadaan barang/ jasa.
Aplikasi SPSE merupakan aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik - LKPP untuk dipergunakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di seluruh K/L/D/I, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Pelatihan aplikasi SPSE ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan resmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat memberikan bimbingan dan pelatihan kepada para aparatur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait persiapan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang / jasa di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Sesuai dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 tahun 2010 tentang LPSE bahwa salah tugas pokok dan fungsi LPSE yaitu memfasilitasi K/L/D/I dalam memberikan pelatihan kepada pengguna layanan SPSE. Dengan dilaksanakannya pelatihan aplikasi SPSE selama 1 (satu) hari ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi para pengelola pengadaan barang / jasa di Kejaksanaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, ujar Kepala LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.