PANGKALPINANG – Upaya pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pencegahan sejak dini dinilai lebih baik daripada penindakan setelah terjadinya pelanggaran, sehingga setiap potensi penyimpangan dapat diantisipasi sebelum menimbulkan kerugian negara.

“Karena pencegahan lebih baik sebelum ke penindakan. Ini penting dalam melindungi uang negara agar dapat termanfaatkan secara tepat sasaran bagi kebutuhan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Romza Septiawan, di Pangkalpinang, di sela-sela kegiatan.

Romza menilai, upaya pencegahan korupsi, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, telah menunjukkan potensi yang baik. Namun, langkah tersebut harus terus diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.

Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman terhadap aturan, penguatan integritas, serta komitmen bersama untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Edukasi berkelanjutan untuk pencegahan agar jangan sampai ada korupsi tetap harus dilakukan. Karena yang namanya celah selalu ada, maka kita ingatkan untuk tidak main-main dengan bahaya korupsi,” tegas Romza.

Ia menekankan bahwa setiap tahapan pengadaan barang dan jasa memiliki potensi risiko yang harus diidentifikasi dan dikelola dengan baik. Oleh karena itu, para pejabat dan pelaksana kegiatan perlu memahami tanggung jawab serta kewenangannya, menjaga profesionalitas, menghindari konflik kepentingan, dan memastikan seluruh proses dilaksanakan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan langkah-langkah pencegahan tersebut, diharapkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini terdiri atas Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H., selaku Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; Romza Septiawan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; Aci Jaya Saputra, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi 2 Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung; Elia Kurniati, S.H., selaku Fungsional Humas Ahli Pertama; serta Firdaus Alamsyah, S.T., selaku Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh kepala perangkat daerah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kelompok Kerja Pemilihan, serta Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama mengenai pentingnya pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pengawasan kontrak. Kolaborasi antara perangkat daerah dan Kejaksaan menjadi salah satu upaya strategis untuk meminimalkan risiko penyimpangan sekaligus mendorong penyelesaian permasalahan pengadaan secara tepat, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Dengan mengedepankan prinsip pencegahan, integritas, transparansi, dan akuntabilitas, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diharapkan mampu mewujudkan proses pengadaan barang dan jasa yang berkualitas serta berorientasi pada kepentingan publik. Pengadaan yang bersih bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan, melainkan juga tentang memastikan setiap rupiah uang negara memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.