Dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam hal ini Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Coaching Clinic penginputan realisasi anggaran P3DN pada Aplikasi SIPD yang ada dimasing-masing OPD/Perangat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama 2 (dua) hari dari tanggal 25 s.d 26 September 2023, di lantai 3 Ruang Training LPSE Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Senin, 25/09/23).
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Firdaus Alamsyah, S.T dan dihadiri peserta dari OPD/Perangkat Daerah, dalam kesempatannya beliau menyampaikan terkait progres realiasasi P3DN pada masing-masing OPD/Perangkat Daerah dan diharapkan bagi OPD/Perangkat Daerah segera melakukan percepatan terhadap Belanja P3DN dan melakukan penginputan pada aplikasi SIPD, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunanaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aplikasi pelaporan P3DN Pemda ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari layanan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dalam rangka pembinaan kepada Pemerintah Daerah khususnya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan pelaporan perencanaan dan realisasi atas penggunaan produk dalam negeri yang terintegrasi dengan dashboard pelaporan P3DN Nasional.