PANGKALPINANG - Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui bidang Pembinaan dan Advokasi melaksanakan kegiatan Bimtek bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan berlangsung di Ruang Pasir Padi Lt. 3 Kantor Gubernur Kepualauan Bangka Belitung dan dibuka langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Yanuar, S.H.,M.H. (20/12).

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan peran Pejabat Pembuat Komiten (PPK) sangat penting dan dituntut mempunyai kompetensi dan bisa bekerja secara proporsional dan akuntabel sesuai amanah Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu juga, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam hal ini Perangkat Daerah harus segera menjalankan Instruksi Presiden (INPRES) nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selain itu juga, percepatan serapan anggaran Tahun 2022 pada masing-masing Perangkat Daerah harus segera dilaksanakan mengingat sudah akhir tahun dan menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bahwa semua OPD/Perangkat Daerah harus bekerja ekstra untuk mencapai target/progres realisasi anggaran pada semester II Tahun Anggaran 2022," tambahnya.

Selaku nara sumber bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik," Firdaus Alamsyah, S.T menyampaikan implementasi terkait aplikasi SIRUP sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan Tender/Non tender termasuk e-katalog Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2022. Selain itu Persiapan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2023 dimana OPD/Perangkat Daerah sudah bisa melaksanakan tender dini dan segera menyampaikan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa agar bisa diproses sesuai ketentuan dan amanah Perpes nomor 16 Tahun 2018 berikut Perubahan Perpres 16 Tahun 2018 yaitu Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah'.