Mengenal Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

21 November 2023
3 Menit Baca
92 Views
Mengenal Konflik Kepentingan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Salah satu faktor yang sering kali menjadi pendorong terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah konflik kepentingan. Konflik kepentingan dapat terjadi ketika seorang Penyelenggara Negara yang terlibat dalam pengadaan memiliki hubungan afiliasi dengan calon rekanan atau ketika pejabat tersebut memiliki rangkap jabatan di lembaga yang akan dipengaruhinya oleh keputusan yang diambil. Situasi semacam ini dapat memengaruhi kualitas keputusan dan berpotensi menciptakan lingkungan yang mendukung terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penanganan konflik kepentingan menjadi krusial sebagai upaya pencegahan praktik korupsi. Tetapi, apa sebenarnya konflik kepentingan?

Konflik kepentingan dapat didefinisikan sebagai situasi di mana seorang penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan diduga memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi penggunaan wewenangnya, dan oleh karena itu dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya (sumber KPK.go.id).

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, konflik kepentingan diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, yang terakhir diubah oleh Perpres 12/2021. Pasal 7 ayat (2) Perpres ini menguraikan benturan kepentingan yang dilarang, antara lain:

  1. Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha tidak dapat merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti tender/seleksi yang sama.
  2. Konsultan perencana/pengawas dalam pekerjaan konstruksi tidak boleh bertindak sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi.
  3. Konsultan manajemen konstruksi tidak dapat berperan sebagai konsultan perencana.
  4. Pengurus/manajer koperasi tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan tidak boleh mengendalikan atau menjalankan badan usaha penyedia; dan/atau
  6. Beberapa badan usaha yang mengikuti tender/seleksi yang sama, tidak boleh dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama, dan/atau kepemilikan sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dikuasai oleh pemegang saham yang sama.

Meskipun uraian di atas jelas dan mudah dipahami secara kontekstual, dalam pelaksanaannya, perlu diperhatikan aspek tekstualnya, terutama dalam menyikapi kemungkinan adanya peraturan perundang-undangan lain yang bersinggungan dengan peraturan pengadaan barang/jasa seperti tertuang dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme juga relevan dalam konteks ini. Penerima manfaat adalah individu yang memiliki kemampuan untuk menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kontrol atas perusahaan. Pemilik manfaat juga berhak atas manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan. Jenis korporasi yang tercakup dalam aturan Beneficial Owner ini meliputi Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Persekutuan Firma (FA), dan bentuk korporasi lainnya.

Para pelaku pengadaan perlu memahami isi Perpres 13/2018, khususnya mengenai pihak yang termasuk dalam pemilik manfaat, untuk mendeteksi potensi konflik kepentingan yang lebih luas dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Penulis

Eko Efriando, S.E